Post ADS 1

ASN Pemkot Cimahi Ditahan, Diduga Korupsi dengan Modus Ancaman Sanksi Usaha

ASN Pemkot Cimahi Ditahan, Diduga Korupsi dengan Modus Ancaman Sanksi Usaha
ASN Pemkot Cimahi Ditahan, Diduga Korupsi dengan Modus Ancaman Sanksi Usaha

Kabaran Jabar, - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menahan RS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Cimahi, pada Senin (16/12/2024).

RS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Cimahi, Randika Prabu Raharja Sasmita, menjelaskan bahwa RS diduga menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, menurut Randika, adalah dengan mengancam pelaku usaha.

Ancaman berupa sanksi tindak pidana ringan dan penutupan usaha tersebut digunakan sebagai alat untuk memaksa pelaku usaha menunjuk konsultan yang telah ditentukan oleh RS guna mengurus perizinan.

“Yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung. Modusnya bertujuan untuk mendapatkan sesuatu demi kepentingan pribadi,” ujar Randika.

Randika menambahkan bahwa RS sempat mangkir dari panggilan pertama pada Jumat (13/12/2024) dengan alasan sedang dalam masa cuti.

Pihak Kejari Cimahi kemudian melayangkan panggilan kedua dan langsung menahan tersangka setelah pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan mendengarkan keterangan ahli untuk memperkuat kasus ini.

Namun, hingga saat ini, Kejari Cimahi masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan RS.

Setelah proses pemeriksaan selesai, RS langsung dibawa ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menjalani masa penahanan sementara.

Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang menyeret pejabat ASN di Pemkot Cimahi tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan wewenang, terutama oleh pejabat publik, tidak akan ditoleransi.

Kejari Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi demi menjaga integritas pemerintahan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Red
Editor: Warsono
Sumber Foto: Pixabay

Posting Komentar untuk "ASN Pemkot Cimahi Ditahan, Diduga Korupsi dengan Modus Ancaman Sanksi Usaha"

RajaBackLink.com