Post ADS 1

MPP Kota Cimahi: Inovasi Pelayanan Publik Terintegrasi

MPP Kota Cimahi: Inovasi Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kota Cimahi: Inovasi Pelayanan Publik Terintegrasi

Kabaran Jabar, - Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah wujud nyata reformasi birokrasi yang diatur dalam Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017.

MPP menjadi pusat layanan terpadu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas berbagai layanan, seperti pengurusan administrasi, pembayaran pajak, perizinan, hingga layanan badan usaha milik negara maupun swasta.

Tujuannya jelas, yakni menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

MPP Kota Cimahi, yang diresmikan pada 28 November 2022 oleh Abdullah Azwar Anas, telah memasuki usia dua tahun.

Dengan menghadirkan 139 layanan dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta, dan asosiasi, MPP ini menjadi solusi bagi warga Cimahi yang membutuhkan kemudahan dalam satu lokasi terpadu.

Lokasinya yang strategis di Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, mempermudah akses masyarakat.

Tidak hanya memberikan efisiensi waktu, MPP juga menawarkan transparansi dalam setiap proses pelayanan. Masyarakat kini dapat menikmati layanan berkualitas tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Kehadiran MPP Kota Cimahi adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik, dengan harapan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari birokrasi yang lebih sederhana dan modern.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber Foto: Pemerintah Kota Cimahi

Posting Komentar untuk "MPP Kota Cimahi: Inovasi Pelayanan Publik Terintegrasi"

RajaBackLink.com