Post ADS 1

Integrasi AHU-Coretax: Sistem Bermasalah, Pelaku Usaha Dirugikan

Kabaran Jabar, - Penerapan integrasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online dengan Coretax yang dimulai 1 Januari 2025 menghadapi kendala teknis serius.

Hambatan ini mengganggu proses legalitas usaha, seperti pendirian perseroan dan pengecekan nama perusahaan, yang berdampak pada pelaku usaha, notaris, hingga investasi asing.

Getta Wulandari, pelaku usaha pengguna AHU Online, menyebut sistem sering kali tidak dapat diakses sejak akhir Desember 2024.

“Saat login untuk cek nama perseroan atau mendaftarkan PT, sistem hanya berputar tanpa hasil. Sampai sekarang belum ada perbaikan signifikan,” ujarnya.

Masalah utama terletak pada sinkronisasi data antara AHU dan Coretax. Mulai 2025, Coretax menggantikan format NPWP lama menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Perubahan ini bertujuan meningkatkan integrasi perpajakan dan legalitas usaha, tetapi implementasinya dianggap tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai.

Kerugian bagi Pelaku Usaha dan Investor
Gangguan ini menyebabkan keterlambatan penerbitan dokumen legalitas usaha, baik untuk perusahaan baru maupun yang sudah berdiri.

Getta bercerita bahwa kliennya, seorang investor Hong Kong yang ingin mendirikan PT PMA untuk ekspor makanan laut, terhambat karena dokumen legalitas belum terbit.

“Stok barang sudah menumpuk di gudang, tapi tanpa legalitas PT, izin tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Seorang notaris, Habib Adjie, juga mengeluhkan sistem yang sering mati sejak akhir Desember 2024.

“Sebelum integrasi dengan Coretax, AHU sudah berjalan baik. Setelah integrasi, justru banyak kendala. Kami terhambat mengurus perubahan yayasan, pemesanan nama PT, hingga layanan Fidusia,” jelasnya.

Kritik terhadap Pemerintah
Baik Getta maupun Habib menilai pemerintah kurang matang dalam implementasi sistem baru ini. Sosialisasi minim dan tidak adanya masa transisi memperburuk keadaan. Mereka juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Ditjen AHU dan Ditjen Pajak, yang saling lempar tanggung jawab saat dihubungi.

“Seharusnya ada uji coba sistem lebih dulu dan transisi bertahap sebelum diterapkan penuh. Ini sangat mengganggu perekonomian, khususnya investasi,” kata Getta.

Respons Pemerintah
Ditjen AHU melalui laman resminya menyatakan layanan AHU Online kini dapat diakses kembali, meski beberapa fitur, seperti Fidusia dan Unduh Data, masih dalam tahap pemeliharaan. Pemerintah menyampaikan terima kasih atas pengertian para pengguna, tetapi belum ada kepastian kapan semua kendala dapat diatasi.

Masalah ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar memastikan kesiapan teknis sebelum meluncurkan sistem yang berdampak luas pada pelaku usaha dan investasi. Pelaku usaha berharap sistem segera diperbaiki agar perekonomian tidak terganggu lebih jauh.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: HukumOnline.Com

Posting Komentar untuk "Integrasi AHU-Coretax: Sistem Bermasalah, Pelaku Usaha Dirugikan"

RajaBackLink.com