Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Cimahi dan aparat Pemerintah Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (13/1/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Freddy Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan kunjungan lapangan untuk memantau tindak lanjut dari mediasi yang melibatkan korban longsor dan pihak pengembang.
"Kami datang ke kantor kecamatan dan lokasi longsor untuk mendapatkan informasi terkait pertemuan antara korban longsor dan pengembang yang sebelumnya dilakukan di DPRD Kota Cimahi. Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan sejauh mana penyelesaian yang sudah dilakukan," ujar Freddy usai pertemuan.
Namun, masalah ini belum juga tuntas. Menurut Freddy, selama proses penyelesaian ganti rugi, terjadi gugatan perdata yang diajukan oleh salah satu korban ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang kedua gugatan tersebut akan digelar pada hari Selasa besok.
Camat Cimahi Selatan, Ceppy Rustiwan, menjelaskan bahwa sebenarnya antara pihak Mandalika dan para korban sudah ada kesepakatan. Namun, karena menunggu cukup lama tanpa kepastian, salah seorang warga akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perdata.
"Salah seorang korban mengajukan gugatan terkait ganti rugi barang-barang yang rusak akibat longsor," katanya.
Ketua RW 17 Kelurahan Leuwigajah, Agus Edi Purnomo, menambahkan bahwa sampai saat ini pihak Mandalika telah memberikan bantuan kepada para korban. Bantuan tersebut berupa pendanaan untuk tempat tinggal sementara di apartemen The Edge, dengan 42 jiwa dari 17 kepala keluarga yang tinggal di sana. Namun, dari 22 rumah yang terdampak longsor, hanya dua rumah yang dihuni kembali.
"Warga korban longsor belum menempati rumah mereka karena masih khawatir dengan kemungkinan longsor susulan," terang Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak berwenang mengenai jaminan keamanan bagi warga yang ingin kembali menempati rumah mereka. Kondisi ini membuat rasa ketidakpastian terus menghantui para korban yang masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Dengan mediasi yang belum membuahkan hasil dan adanya gugatan yang terus berlanjut, proses penyelesaian kasus ini masih jauh dari kata selesai. Para korban longsor berharap ada kepastian hukum yang dapat memberikan keadilan serta rasa aman untuk bisa kembali menempati rumah mereka.
Posting Komentar untuk "Mediasi Tak Temui Titik Temu, Korban Longsor Mandalika Tempuh Jalur Hukum"