Kabaran Jabar, - Kuasa Hukum DPC PDIP Majalengka, Indra Sudrajat, S.H, menghadiri sidang perdana gugatan yang diajukan H.Hamzah Nasyah, S.Hut terkait pemecatannya sebagai kader PDIP. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (28/4/2025).
Dalam persidangan, kedua belah pihak hadir lengkap. Ir. Hamzah selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya, sementara dari pihak tergugat hadir Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, beserta jajaran pengurus dan Indra Sudrajat sebagai kuasa hukum.
Indra Sudrajat dalam keterangannya menegaskan, gugatan tersebut muncul akibat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang memecat Hamzah. Ia menegaskan bahwa langkah pemecatan tersebut sudah sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Menurut Indra, Hamzah dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak mengindahkan instruksi partai, sebuah tindakan yang tidak lagi memerlukan mekanisme surat peringatan (SP).
"Pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat, sehingga partai berhak memberikan sanksi pemecatan tanpa tahapan SP," ujar Indra dengan tegas.
Pelanggaran ini bermula dari ketidakpatuhan Hamzah dalam Pilkada Bupati Majalengka 2024 lalu. Saat itu, Hamzah yang menjabat sebagai Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, justru tidak mendukung pasangan calon (Paslon) yang diusung PDIP dan PKS. Bahkan, dalam sejumlah kegiatan kampanye yang viral di media sosial, Hamzah diketahui mendukung Paslon 01, H. Eman Suherman - Dena Muhammad Ramdhan (HADE).
Sidang perdana ini sendiri hanya beragendakan pemeriksaan berkas dan pembacaan gugatan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan. (Wawan Hermawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar