Kabaran Jabar, - Drama politik di Kabupaten Majalengka kian memanas. Sidang lanjutan gugatan perdata Hamzah Nasyah terhadap DPC PDIP Majalengka terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka dan kini memasuki fase penentuan.
Sidang yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025 ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Windy Ratna Sari, S.H., M.H., serta dihadiri langsung oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi dan Tarsono D. Mardiana.
Agenda sidang kali ini menghadirkan enam saksi dari pihak tergugat, PDIP, yang keterangannya semakin membuka tabir persoalan sebenarnya. Pusat perhatian tertuju pada satu tanggal penting: 17 November 2024, saat Hamzah Nasyah yang saat itu menjabat Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya diketahui hadir di kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Majalengka, Eman-Dena (HADE). Kejadian ini menjadi titik awal gugatan dan sekaligus tudingan pembelotan.
Kuasa hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., menegaskan bahwa peristiwa pengalihan dukungan Hamzah bukanlah tindakan mendadak atau tanpa sebab.
"Itu adalah hasil dari kekecewaan mendalam setelah gagal lolos dalam Pileg 2024 dari Dapil 3 Majalengka. Sejak itu, Hamzah mulai menunjukkan ketidakhadiran dalam aktivitas partai," ujarnya.
Bahkan, dalam beberapa rapat penting partai, Hamzah disebut kerap absen dan hanya mengirim tim IT-nya untuk mewakili kehadirannya. Sebuah sikap yang menurut Indra sudah mencerminkan penurunan loyalitas sejak lama.
Sidang juga mengungkap fakta baru. Saat ada instruksi resmi untuk menghadiri kampanye pasangan Karna-Koko di Leuwimunding, justru bukan Hamzah selaku Ketua PAC yang menggerakkan kader, melainkan sekretarisnya, Mulyana.
Ironisnya, Hamzah malah terlihat memberikan dukungan langsung kepada pasangan lawan Eman-Dena pada hari yang sama dan di wilayahnya sendiri.
Menurut Indra, sikap ini dianggap sebagai bentuk pembelotan serius. Tak heran jika DPP PDIP akhirnya menjatuhkan sanksi tegas dengan memecat Hamzah dari keanggotaan partai melalui mekanisme AD/ART karena dianggap melakukan pelanggaran berat dan tidak taat garis komando partai.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, yang akan menjadi sidang penutup dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari pihak PDIP. Babak akhir semakin dekat akankah gugatan Hamzah berhasil membalikkan keadaan, atau justru menjadi penutup karier politiknya di bawah panji banteng? (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar