TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Panggung Keadilan: PDIP Soroti Bukti Kuat dari Keterangan Saksi

Panggung Keadilan: PDIP Soroti Bukti Kuat dari Keterangan Saksi

Panggung Keadilan: PDIP Soroti Bukti Kuat dari Keterangan Saksi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sidang perdata antara Hamzah Nasyah melawan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka pada Kamis (22/5/2025).

Agenda kali ini mengupas bukti dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yaitu PDIP.

Satu nama yang dihadirkan PDIP sebagai saksi kunci adalah Bayu Pamungkas, staf administrasi DPC PDIP Majalengka.

Dalam kesaksiannya, Bayu membuka fakta yang kian memperkuat dugaan adanya pelanggaran indisipliner oleh penggugat, Hamzah Nasyah.

Di hadapan majelis hakim, Bayu mengungkap bahwa Hamzah memang secara terang-terangan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud saat Pilpres.

Namun, yang mengundang tanya adalah kehadiran Hamzah dalam kampanye pasangan calon Bupati H. Eman – Dena (HADE) pada 17 November 2024, dengan mengenakan kaos bergambar Prabowo-Gibran, yang juga memuat foto dirinya.

“Kaos itu bukan hanya dipakai oleh Hamzah, tapi juga oleh sejumlah orang lainnya. Meski ia mengelak tidak membuatnya, kenapa tidak ada protes darinya saat wajahnya terpampang jelas di kaos tersebut?” ujar Bayu.

Kuasa Hukum PDIP, Indra Sudrajat, S.H., menyatakan bahwa kesaksian ini memperjelas sikap indisipliner Hamzah Nasyah, yang dianggap melanggar garis partai.

“Tidak ada koordinasi, tidak ada klarifikasi, dan tidak ada etika partai yang dijunjung. Dalih menjaga hubungan keluarga tidak bisa dijadikan pembenar. Ini pelanggaran berat dan konsekuensinya jelas: pemberhentian,” tegas Indra dalam konferensi pers usai sidang.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemecatan bukan wewenang DPC, tetapi mutlak kewenangan DPP sesuai AD/ART partai.

Prosesnya pun, kata Indra, telah dilakukan secara demokratis Hamzah dipanggil, diminta hadir, diberi kesempatan membela diri, namun tak dimanfaatkan.

“Yang lain belum dipecat karena tidak memenuhi panggilan DPP, sementara Hamzah hadir, diklarifikasi, namun gagal membuktikan dirinya mendukung calon dari PDIP. Maka, keputusan pemberhentian sah secara hukum dan partai,” tandasnya.

Indra menegaskan, PDI Perjuangan tetap menjunjung nilai demokrasi internal.

“Tidak ada pemecatan yang dilakukan secara sepihak tanpa proses. Semua sesuai aturan main,” ujarnya.

Sidang ini pun menjadi babak penting dalam membuktikan bahwa partai politik bukan hanya soal loyalitas, tapi juga soal kepatuhan pada etika dan mekanisme internal yang sah. (Wawan)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
Panggung Keadilan: PDIP Soroti Bukti Kuat dari Keterangan Saksi


0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink