Kabaran Jabar, - Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih serius mengejar capaian Universal Health Coverage (UHC) di tahun 2025. Wakil Ketua Komisi IV, Dhora Darojatin, S.S.T., M.Kes., menekankan perlunya upaya ekstra untuk mencapai target keaktifan peserta BPJS yang masih tertinggal dari standar nasional.
“Sampai saat ini status UHC belum tercapai, banyak faktor yang mempengaruhi,” ujar Dhora usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, Senin (23/6/2025).
Dhora menjelaskan bahwa meski kepesertaan BPJS di Majalengka sudah mencapai 98 persen dari jumlah penduduk, tingkat keaktifan peserta baru menyentuh angka 73 persen. Sementara standar nasional yang ditetapkan oleh BPJS adalah 80 persen.
“Masih kurang 7 persen lagi untuk mencapai target, dan itu tidak mudah. Dibutuhkan effort luar biasa, apalagi kondisi keuangan daerah sangat terbatas, padahal kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan cukup tinggi,” ungkapnya.
Komisi IV menyoroti pula dampak dari hasil verifikasi data sosial ekonomi nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial yang menyebabkan sekitar 43 ribu peserta BPJS kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) dinonaktifkan. Hal ini turut memengaruhi fluktuasi angka keaktifan peserta BPJS.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Majalengka berdiskusi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), guna merumuskan solusi konkret. Namun hingga kini, belum ditemukan formula yang tepat untuk mengatasi persoalan defisit anggaran dan peningkatan partisipasi aktif BPJS.
“Kami minta agar semua pihak bersama-sama mencari jalan keluar, dengan mengoptimalkan potensi APBD yang ada untuk tetap bisa memfasilitasi layanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas Dhora, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS.
Dhora menambahkan bahwa beban pembayaran iuran BPJS yang belum tertutup untuk tahun 2024 mencapai Rp20 miliar. Sementara untuk kebutuhan tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp78 miliar, namun baru tersedia sekitar Rp65 miliar dalam APBD murni. Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar Rp34 miliar.
Sebagai informasi, UHC adalah program strategis nasional yang bertujuan menjamin seluruh warga Indonesia memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan terjangkau—tanpa terkecuali, termasuk warga tidak mampu. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar