TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
PDI Perjuangan Majalengka Kepung PN, Gugat Putusan Pemecatan Kader

PDI Perjuangan Majalengka Kepung PN, Gugat Putusan Pemecatan Kader

PDI Perjuangan Majalengka Kepung PN, Gugat Putusan Pemecatan Kader
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ratusan kader PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (16/6/2025).

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi, yang juga mantan Bupati Majalengka periode 2018–2023.

Putusan PN Majalengka yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pemecatan kader partai bernama Hamzah. Menurut Karna, pemecatan tersebut telah melewati prosedur internal partai dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Aksi ini merupakan bentuk respon kami atas keputusan yang mencederai kehormatan dan aturan internal partai. Saudara Hamzah terbukti melanggar AD/ART dan mendukung pasangan calon lain pada Pilkada 2024,” ujar Karna dalam orasinya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Hamzah telah mengakui pelanggarannya dan tidak menggunakan hak pembelaan dalam proses internal. Namun anehnya, PN justru memenangkan gugatannya.

“Kami heran, kok bisa pengadilan umum memihak kader yang sudah terbukti membangkang keputusan partai,” ujarnya.

Karna menyayangkan pihak PN Majalengka yang tidak menerima langsung para pengunjuk rasa dan menilai hasil putusan tak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.

“Saksi-saksi menguatkan bahwa Hamzah memang mendukung calon lain. Lalu di mana letak keadilan?” tegasnya.

Sebagai bentuk keberlanjutan sikap, PDIP Majalengka berencana menempuh dua langkah strategis: hukum dan politik. Pada 23 Juni 2025, DPC bersama DPD dan DPP akan kembali mendatangi PN Majalengka untuk menyampaikan memori kasasi, juga juga akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial.

“Jika keputusan ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi semua partai politik. Wibawa organisasi bisa runtuh hanya karena putusan pengadilan yang tidak memahami etika partai,” tegas Karna.

Ia pun membandingkan dengan kasus serupa pada 2014, di mana gugatan kader terhadap pemecatan ditolak oleh pengadilan karena dianggap sebagai urusan internal partai.

“Dulu PN bersikap tegas dan adil. Tapi kali ini, kami justru menemukan banyak kejanggalan,” pungkasnya. (Wawan)
PDI Perjuangan Majalengka Kepung PN, Gugat Putusan Pemecatan Kader


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink