TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Polisi Diserang Geng Motor, Empat Ditahan

Polisi Diserang Geng Motor, Empat Ditahan

Polisi Diserang Geng Motor, Empat Ditahan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Aksi brutal geng motor kembali mencoreng wajah ketertiban di Majalengka. Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, sekelompok pemotor liar melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang tengah berjaga di depan Mapolsek Ligung, Kabupaten Majalengka.

Penyerangan itu bermula dari laporan masyarakat soal konvoi puluhan motor dari arah Jatiwangi menuju Ligung, lengkap dengan senjata tajam yang mereka bawa.

Petugas Polsek Ligung langsung siaga, termasuk AIPDA Darussalam, yang berdiri menghadang di depan Mapolsek. Namun, bukan mundur, para pelaku justru maju menyerang.

Salah satu pelaku mengayunkan celurit sepanjang 150 cm hingga mengenai lengan kiri AIPDA Darussalam. Akibat sabetan senjata tajam itu, korban mengalami luka robek serius dan harus menjalani operasi medis serta 21 jahitan.

"Alhamdulillah kondisi anggota kami membaik. Semangatnya tetap tinggi untuk menjaga keamanan wilayah," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers, Senin (14/07/2025) di Mapolres Majalengka.

Tak tinggal diam, petugas gabungan dari Polres Majalengka, Polsek Ligung, Lanud S. Sukani, serta dukungan warga sekitar langsung bertindak cepat. Dalam pengejaran yang berlangsung hingga pagi hari, 10 orang berhasil diamankan. Dari jumlah itu, empat telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur.

Para pelaku berinisial RIY, AM, dan SR, diketahui berasal dari wilayah Majalengka, Sumedang, dan Indramayu. Satu pelaku bahkan ditangkap di depan Mako Lanud S. Sukani.

Barang bukti berupa senjata tajam termasuk celurit yang melukai anggota polisi turut disita.

"Tak ada toleransi untuk kejahatan jalanan yang menyerang aparat. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah termasuk aksi premanisme berbahaya," tegas AKBP Willy.

Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang masih anak-anak, proses hukum dilakukan sesuai sistem peradilan anak. (Wawan
Polisi Diserang Geng Motor, Empat Ditahan


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar