Kabaran Jabar, - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem.
Keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang ditandatangani bersama Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi F. Taslim.
Dalam keterangan resminya, DPP NasDem menegaskan langkah tersebut diambil menyusul sejumlah peristiwa yang menimbulkan keresahan publik.
Paloh dan Hermawi menyebut, ada pernyataan dari kadernya di DPR yang dianggap menyinggung dan melukai perasaan rakyat, sehingga dinilai menyimpang dari garis perjuangan partai.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat yang mencederai perasaan rakyat. Itu jelas penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem," tulis keterangan resmi tersebut.
Selain mengumumkan keputusan organisasi, Surya Paloh juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di berbagai daerah. Ia menegaskan, perjuangan politik NasDem tidak boleh lepas dari aspirasi rakyat.
Sementara itu, Ahmad Sahroni sebelumnya telah dipindahkan dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I DPR. Posisi yang ia tinggalkan diisi Rusdi Masse Mappasessu, mantan anggota Komisi IV DPR.
Nama Sahroni kian menjadi sorotan setelah komentarnya yang dinilai pedas terhadap kritik warga terkait fasilitas dan tunjangan anggota dewan. Bahkan, rumah pribadinya ikut diserbu massa dalam gelombang demonstrasi beberapa hari terakhir.
Meski demikian, Sahroni mengaku mendukung penuh evaluasi total atas tunjangan DPR. Ia bahkan menegaskan kesiapannya mengembalikan seluruh gaji dan fasilitas yang diterimanya untuk masyarakat.
"Saya setuju evaluasi tunjangan DPR secara total. Semua gaji dan tunjangan yang saya terima akan tetap saya kembalikan ke masyarakat," ujar Sahroni.
Ia juga berharap sikap serupa ditunjukkan oleh anggota dewan lainnya. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar