Kabaran Jabar, - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Press release pengungkapan perkara digelar di Mapolres Majalengka, Jumat (22/08/2025).
Dalam kasus pertama, dua pelaku berinisial ALG dan GNS diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol E 6497 XK milik Reza Moh Zaen, seorang karyawan swasta asal Kecamatan Cikijing.
“Tidak lama berselang, aksi serupa kembali terjadi pada 17 Juli 2025 di sebuah kos di wilayah Surawangi, Kecamatan Jatiwangi. Empat tersangka berinisial BS, P, GR, dan TR berhasil menggondol empat unit sepeda motor sekaligus,” jelas Udiyanto.
Para pelaku menggunakan modus kunci leter T untuk membobol kendaraan korban. Setelah berhasil, motor dipasangi kunci tempel agar tidak menimbulkan kecurigaan saat digunakan.
Dari hasil operasi, polisi menyita enam unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain. Penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka berasal dari wilayah Terisi, Kabupaten Indramayu, dan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki.
“Terhadap para tersangka, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Udiyanto. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar