Kabaran Jabar, - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen TNI dan Polri untuk bertindak tegas sesuai koridor hukum dalam meredam situasi anarkis yang marak terjadi belakangan ini. Pernyataan itu disampaikan usai rapat evaluasi bersama Presiden RI, Panglima TNI, dan sejumlah menteri di Sentul, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri mengungkapkan, Presiden secara langsung memerintahkan aparat keamanan untuk tidak ragu menindak pelanggaran hukum, khususnya aksi unjuk rasa yang berubah menjadi tindak anarkis.
“Bapak Presiden menegaskan, apabila ada tindakan anarkis, maka TNI dan Polri harus bergerak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Jenderal Sigit.
Ia mencontohkan sejumlah insiden yang terjadi dalam aksi demonstrasi, mulai dari pembakaran fasilitas umum, penyerangan markas, hingga perusakan gedung. Menurutnya, hal tersebut tidak lagi masuk dalam kategori penyampaian pendapat, melainkan sudah menjurus pada tindak pidana.
Meski begitu, Kapolri tetap mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang, selama dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan kepentingan umum.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga menyinggung kasus tujuh personel Brimob yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas saat unjuk rasa. Ia memastikan proses hukum berjalan cepat, transparan, dan diawasi berbagai pihak.
“Propam sudah memproses, dalam waktu satu minggu sidang etik harus siap digelar. Jika terbukti ada kesalahan, pidana juga akan ditempuh,” jelasnya.
Untuk menjaga keterbukaan, Polri membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM ikut memantau jalannya pemeriksaan.
Di penghujung pernyataannya, Kapolri mengajak masyarakat agar tetap tenang dan mendukung langkah aparat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen bangsa demi menjaga persatuan dan kesatuan,” pungkasnya. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar