TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Dibekuk Resmob, Begal Motor Santri Lintas Daerah Berakhir di Sukabumi

Dibekuk Resmob, Begal Motor Santri Lintas Daerah Berakhir di Sukabumi

Dibekuk Resmob, Begal Motor Santri Lintas Daerah Berakhir di Sukabumi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif, Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus begal motor yang menimpa seorang santri. Dua pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil rampasan kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Majalengka yang digelar Kamis (18/12/2025). Perkara ini berawal dari kejadian pada 18 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Jalan Nanggerang–Pasanggrahan, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka. Press release dipimpin langsung Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto.

Kapolres Majalengka menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial UB (45) dan P (41), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Sukabumi dan langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Willy.

Barang bukti tersebut antara lain satu baju lengan panjang warna hitam, biru, dan abu-abu, satu rompi cokelat, satu topi biru, satu helm Yamaha warna hitam, dua buah kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda NF 100 D bernopol B 6242 BIY, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru bernopol E 3735 UN tahun 2020, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Kedua tersangka menghentikan korban dengan berpura-pura hendak menitipkan atau memberikan uang kepada seorang ustaz yang dikenal korban. Namun di tengah perjalanan, sepeda motor korban justru dirampas secara paksa.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.

Kapolres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap orang tak dikenal yang berupaya memberhentikan kendaraan di jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat apabila menemukan orang atau situasi yang mencurigakan, demi mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkas AKBP Willy Andrian. (Wawan)
Dibekuk Resmob, Begal Motor Santri Lintas Daerah Berakhir di Sukabumi

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar