Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama Satuan Tugas Badan Koordinasi Cukai dan Hasil Tembakau (BKCHT) resmi memusnahkan sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal hasil operasi penindakan di berbagai titik wilayah hukum Majalengka.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Pendopo Majalengka pada Senin (08/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman, didampingi Wakil Bupati Dena Muhamad Ramdan, Sekda Aeron Randi, unsur Forkopimda, serta pihak Bea Cukai.
Bupati Eman menegaskan bahwa jumlah rokok ilegal yang disita ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap pendapatan daerah, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Peredaran rokok ilegal berdampak panjang. Ketika rokok resmi tersaingi oleh produk tanpa cukai, penerimaan DBHCHT bisa menurun. Tahun 2025 kita menerima hampir Rp30 miliar, dan gangguan seperti ini tentu mempengaruhi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan rokok ilegal dapat menekan kinerja dan pendapatan industri rokok bercukai yang beroperasi di Majalengka.
“Jika industri resmi menurun produktivitasnya, otomatis dana bagi hasil dari pusat ikut terdampak,” tegasnya.
Bupati Eman pun mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran dan tidak terlibat dalam peredaran produk tanpa cukai.
“Kita harus bersama-sama melindungi Majalengka dari rokok ilegal agar roda pemerintahan berjalan maksimal dan pembangunan tidak terganggu,” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah merek rokok ilegal seperti Hummer, HMIN, Gudang Harta, Flash, MilDE, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar serta dihancurkan menggunakan mesin penghancur. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar