TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Buronan Korupsi Dana Hibah Tertangkap di Karawang

Buronan Korupsi Dana Hibah Tertangkap di Karawang

Buronan Korupsi Dana Hibah Tertangkap di Karawang
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Setelah menghilang selama lebih dari satu dekade, buronan kasus korupsi yang merupakan mantan aparatur sipil negara akhirnya berhasil diringkus aparat penegak hukum. Pelarian panjang selama 14 tahun itu berakhir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Terpidana bernama Hariyono (69) diamankan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, pada Jumat (23/1/2026). Hariyono selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan petugas di lokasi.

“Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, Minggu (25/1/2026).

Hariyono diketahui merupakan pensiunan PNS yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan. Ia menjadi buronan karena tidak pernah memenuhi panggilan jaksa meski putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus yang menjeratnya, Hariyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp277.115.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kejaksaan Agung menegaskan, keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara korupsi yang telah inkrah.

Jaksa Agung juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk terus memantau dan mengejar para buronan yang masih melarikan diri. Kejaksaan RI pun mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada ruang aman bagi pihak yang berupaya menghindari proses hukum. **
Buronan Korupsi Dana Hibah Tertangkap di Karawang

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar