Kabaran Jabar, - Sebuah peristiwa yang semula diniatkan sebagai bentuk kepedulian justru berujung penyesalan. Yakub F. Ismail menyoroti kasus yang menyeret dua aparat kewilayahan, yakni Aiptu Ikwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, bersama rekannya Serda Heri Purnomo selaku Babinsa Kelurahan Utan Panjang.
Keduanya terseret polemik setelah melontarkan tuduhan tanpa dasar kuat terhadap seorang penjual es gabus bernama Sudrajat, warga asal Bojonggede, Bogor.
Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa es yang dijual Sudrajat diduga terbuat dari bahan spons, klaim yang kemudian disebarluaskan ke ruang publik melalui media dan dengan cepat menjadi viral.
Video yang beredar luas itu memantik beragam reaksi masyarakat. Ada yang merasa prihatin terhadap nasib pedagang kecil, ada pula yang meragukan kebenaran informasi, hingga muncul kecurigaan atas motif dan fakta di balik tuduhan tersebut.
Derasnya respons publik akhirnya mendorong aparat melakukan penanganan lanjutan melalui uji sampel laboratorium.
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat bersama tim uji profesional justru menunjukkan fakta berbeda.
Es yang dipermasalahkan tidak terbukti mengandung bahan berbahaya sebagaimana tudingan awal, meskipun hasil resmi laboratorium belum diumumkan secara formal ke publik.
Peristiwa ini membuka persoalan yang lebih mendasar, yakni soal pemahaman aparat terhadap peran, kewenangan, serta tanggung jawabnya di tengah era keterbukaan informasi dan dominasi media sosial.
Antara Niat Baik dan Kekeliruan Prosedur
Yakub F. Ismail menegaskan bahwa mandat utama aparat keamanan adalah melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun, mandat tersebut tidak cukup dijalankan dengan kehadiran fisik semata.
Ia menuntut kecermatan dalam membaca persoalan, kehati-hatian dalam bertindak, serta kebijaksanaan dalam menyampaikan informasi ke ruang publik.
Dalam konteks penegakan hukum, setiap langkah idealnya berlandaskan prosedur yang sah, standar yang jelas, dan prinsip kehati-hatian.
Kasus yang menimpa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tersebut menunjukkan bagaimana penggunaan media yang tidak tepat justru dapat menjadi bumerang.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, penyampaian informasi yang belum terverifikasi malah memicu kesalahpahaman, merugikan pihak lain yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi lemah, serta berpotensi mencoreng reputasi institusi.
Tuduhan es berbahan spons yang disampaikan ke publik sebelum melalui proses verifikasi ilmiah merupakan tindakan berisiko tinggi, terlebih ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Proses semacam itu semestinya melibatkan tahapan ketat, mulai dari pengamanan sampel, pemeriksaan laboratorium, hingga koordinasi dengan instansi berwenang sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Lebih jauh, penggunaan media oleh aparat tidak bisa dilepaskan dari kode etik dan standar komunikasi profesional.
Media bukan sekadar alat dokumentasi, melainkan ruang publik yang memiliki implikasi hukum, sosial, dan psikologis.
Setiap pernyataan aparat berpotensi ditafsirkan sebagai sikap resmi negara, meski sejatinya hanya pandangan individu.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketergesaan dalam menyampaikan dugaan tanpa bukti kuat dapat mencederai asas praduga tak bersalah dan menimbulkan kerugian serius bagi pihak yang dituduh.
Urgensi Pembekalan Jurnalistik bagi Aparat
Di era digital, aparat keamanan kerap bersinggungan langsung dengan praktik jurnalisme lapangan, mulai dari pengambilan foto, perekaman video, hingga penyusunan narasi peristiwa.
Namun, kemampuan teknis tersebut perlu dibarengi dengan literasi digital dan pemahaman kaidah jurnalistik yang memadai.
Era digital memang membuka ruang bagi siapa pun menjadi bagian dari citizen journalism, tetapi kebebasan itu memiliki syarat: akurasi, verifikasi, dan tanggung jawab.
Kasus es gabus menjadi contoh nyata pentingnya pembekalan jurnalistik bagi aparat agar memahami batas etika dan prosedur dalam menyampaikan informasi.
Prinsip dasar seperti tidak menuduh tanpa bukti, melakukan verifikasi berlapis, serta menerapkan check and recheck harus menjadi pegangan utama.
Selain itu, pemahaman tentang keberimbangan informasi melalui prinsip cover both sides juga mutlak diperlukan agar informasi tidak bias dan menyesatkan.
Pembekalan jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjadi perisai bagi aparat itu sendiri dari potensi pelanggaran disiplin, etik, maupun hukum akibat kekeliruan komunikasi publik.
Dari peristiwa ini dapat ditarik satu kesimpulan penting: profesionalisme aparat di era keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari ketegasan bertindak, tetapi juga dari kecakapan mengelola dan menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. **
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar