Kabaran Jabar, - Peristiwa meninggalnya seorang bocah di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang diduga tersengat listrik dari tiang Penerangan Jalan Gang (PJG), kembali mencuat ke ruang publik.
Kasus yang sempat menyita perhatian warga itu kini memasuki fase baru setelah keluarga korban secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi.
Korban diketahui berinisial MPS, bocah berusia lima tahun, yang meninggal dunia dalam peristiwa tragis di Gang Balong Gede, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Tiang PJG setinggi sekitar tiga meter yang berada di gang tersebut merupakan proyek milik Dishub Kota Cimahi.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula saat MPS hendak pulang ke rumah untuk berganti pakaian setelah bermain hujan bersama teman-temannya.
Di lokasi kejadian, korban memanjat tiang PJG dan diduga tersengat aliran listrik hingga tak tertolong.
Merasa ada kejanggalan dalam penjelasan kronologi yang beredar, ayah korban, Deni Sukmana, melalui kuasa hukumnya Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners, menempuh jalur hukum dengan mengajukan somasi kepada Dishub Kota Cimahi.
“Saya baru saja melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi dan telah diterima langsung oleh Kepala Dishub,” ujar Audirahman saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Senin (12/1/2026).
Audirahman menegaskan, somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas informasi yang disampaikan ke publik dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
Ia menduga adanya unsur kelalaian, baik dari pihak Dishub maupun vendor pelaksana proyek, yang berpotensi menyebabkan meninggalnya korban.
“Klien kami menuntut keadilan. Jika diperlukan, kami siap menempuh jalur pidana maupun perdata untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa ini,” tegasnya.
Terkait bantuan, Audirahman menyebut keluarga korban telah menerima santunan sebesar Rp10 juta dari pihak pengusaha serta Rp30 juta dari asuransi. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kompensasi atau bentuk tanggung jawab langsung dari Dishub Kota Cimahi.
“Padahal keluarga korban tergolong kurang mampu. Mereka tinggal di rumah berukuran sekitar 3×3 meter dan kini harus menerima kenyataan pahit kehilangan anak keduanya,” ungkap Audirahman.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dialami keluarga korban, terutama sang ibu, yang disebut mengalami stres berat hingga gangguan mental pascakejadian. Kondisi tersebut membuat ibu korban enggan keluar rumah sejak peristiwa itu terjadi.
Di sisi lain, Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan penyebab pasti kematian MPS.
Menurutnya, hasil pengecekan lapangan yang dilakukan Dishub bersama unsur kewilayahan tidak menemukan indikasi kebocoran arus atau aliran listrik pada badan tiang PJG di lokasi kejadian.
“Belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab kematian korban. Informasi yang menyebut korban meninggal akibat tersengat listrik masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” ujar Endang.
Dengan adanya somasi tersebut, publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pihak terkait agar peristiwa tragis ini tidak meninggalkan tanda tanya, sekaligus menjadi pembelajaran serius dalam aspek keselamatan fasilitas publik. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar