Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan komitmennya dalam memperkuat jaring pengaman sosial dengan meresmikan Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi. Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang aman sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga yang mengalami krisis sosial, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Peresmian Rumah Singgah dilakukan langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (27/12). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, camat dan lurah setempat, Ketua RW dan RT, serta tokoh masyarakat.
Kehadiran Rumah Singgah ini menjadi penanda perubahan pendekatan Pemerintah Kota Cimahi dalam menangani warga rentan. Jika sebelumnya penanganan kerap bersifat insidental dan situasional, kini diarahkan menjadi lebih sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Rumah Singgah berfungsi sebagai titik awal layanan, tempat warga mendapatkan perlindungan sementara sebelum ditangani lebih lanjut sesuai kebutuhan masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menjelaskan bahwa Rumah Singgah dirancang sebagai pusat layanan asesmen awal. Setiap klien yang masuk akan memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, serta pemeriksaan kondisi fisik dan psikologis. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar untuk menentukan rujukan lanjutan, baik ke fasilitas kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan ke keluarga, maupun lembaga terkait lainnya.
“Rumah singgah ini bukan sekadar bangunan fisik. Ini adalah bagian dari sistem layanan sosial yang terukur dan berkeadilan. Di sini dilakukan pendataan dan penentuan langkah lanjutan agar warga tidak kembali terjebak pada kondisi sosial yang sama,” ujar Totong.
Secara fisik, Rumah Singgah berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi yang terdiri dari dua lantai. Fasilitas ini memiliki kapasitas maksimal lima orang dalam satu waktu, termasuk satu ruang khusus untuk ODGJ. Masa layanan dibatasi antara lima hingga tujuh hari, menyesuaikan hasil asesmen petugas sosial dan kondisi klien.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa pembangunan Rumah Singgah merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam situasi darurat sosial. Menurutnya, penanganan warga terlantar harus dilakukan secara manusiawi, namun tetap berpijak pada tata kelola yang jelas dan akuntabel.
“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen. Ini adalah ruang aman sementara, tempat negara hadir memastikan penanganan dilakukan secara tepat, terarah, dan bermartabat,” tegas Ngatiyana.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Rumah Singgah memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum. Dengan koordinasi tersebut, penanganan warga rentan tidak berhenti pada proses evakuasi semata, melainkan berlanjut hingga solusi jangka menengah yang berkelanjutan.
Ngatiyana turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung optimalisasi fungsi Rumah Singgah. Warga diimbau segera melapor jika menemukan lansia terlantar, ODGJ, atau individu lain yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Pemerintah Kota Cimahi berharap Rumah Singgah ini menjadi instrumen penting dalam menekan jumlah warga terlantar di ruang publik, meningkatkan rasa aman lingkungan, serta memperkuat sistem perlindungan sosial yang profesional, terukur, dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia. (IKPS/BD20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar