TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Gelora Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen

Gelora Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen

Gelora Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan sikapnya terkait polemik ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjelang Pemilu 2029. Partai ini berpandangan bahwa besaran PT idealnya diselaraskan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang telah ditetapkan sebesar 0 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menyatakan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menetapkan presidential threshold 0 persen.

“Jika presidential threshold sudah 0 persen berdasarkan putusan MK, maka sejatinya parliamentary threshold juga diberlakukan 0 persen,” ujar Mahfuz di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas munculnya usulan menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7 persen untuk Pemilu 2029. Menurut Mahfuz, gagasan tersebut justru bertentangan dengan semangat dan logika hukum dalam putusan MK sebelumnya.

Ia menilai, Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan pertimbangan banyaknya suara pemilih yang hangus. Karena itu, pembentuk undang-undang—pemerintah dan DPR—diminta merumuskan kembali aturan ambang batas dengan merujuk pada putusan tersebut.

Mahfuz menegaskan, besar kecilnya ambang batas tidak akan mengubah jumlah kursi DPR yang tetap 580 orang. Perubahan hanya terjadi pada distribusi kursi antarfraksi, bukan pada total kursi yang tersedia.

“Kalau bicara potensi deadlock legislatif, tidak ada korelasi kuat dengan besaran ambang batas parlemen,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak ketidakproporsionalan konversi suara pada Pemilu 2024, di mana suara dua partai—yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia—yang diperkirakan mencapai sekitar 17 juta suara, tidak berbuah kursi karena tidak memenuhi ambang batas. Menurutnya, jumlah suara tersebut jika dikonversi setara dengan sekitar 18 kursi DPR.

“Sebanyak 17 juta suara itu luar biasa. Pada Pemilu 2009, 18 kursi sudah cukup untuk membentuk satu fraksi,” ujarnya.

Selain soal proporsionalitas, Mahfuz menekankan aspek kedaulatan rakyat. Ia mempertanyakan dasar kewenangan penghangusan suara yang telah diberikan rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), lalu dikonversi menjadi tambahan kursi bagi partai lain.

Di sisi lain, Partai NasDem tetap konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Ketua Umum Surya Paloh menyatakan bahwa peningkatan threshold akan membuat sistem multipartai lebih efektif dan terarah menuju model “selected party”.

“Saya pikir NasDem harus tetap konsisten di situ. Kalau bisa dari sistem multipartai kita menuju selected party, itu jauh lebih efektif,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu ditargetkan mulai dibahas pada Juli atau Agustus 2026. Saat ini, Komisi II tengah menyusun daftar inventarisasi masalah serta kerangka normatif sebelum pembahasan resmi dimulai.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi UU Pemilu, mengingat dampaknya terhadap representasi politik dan kedaulatan suara rakyat pada Pemilu mendatang.
Gelora Dorong Parliamentary Threshold Nol Persen

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar