TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Buruh Nasional Tuntut Revisi Permenaker

Buruh Nasional Tuntut Revisi Permenaker

Buruh Nasional Tuntut Revisi Permenaker
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menegaskan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).

Sikap tersebut juga merupakan respons atas pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 di Monas yang menyinggung persoalan outsourcing.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi kaum buruh di lapangan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 harus direvisi. Isinya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang dimenangkan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI, dan FSPMI. Selain itu, aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.

Secara substansi, KSPI menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam regulasi tersebut. Pertama, tidak adanya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2012, diatur secara jelas bahwa pekerjaan inti atau proses produksi langsung tidak boleh dialihdayakan.

Namun dalam Permenaker terbaru, ketentuan tersebut dinilai dihilangkan sehingga membuka celah hukum.

“Tanpa adanya larangan eksplisit, maka pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan. Ini berbahaya karena membuka ruang eksploitasi yang lebih luas,” ujar Said Iqbal.

Kedua, KSPI menyoroti masuknya frasa “layanan penunjang operasional” yang dianggap sangat multitafsir. Menurut KSPI, istilah tersebut dapat digunakan untuk melegitimasi outsourcing pada hampir seluruh jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan inti.

“Definisi layanan penunjang operasional ini sangat kabur. Bisa saja teller bank atau pekerjaan inti lainnya dikategorikan sebagai penunjang. Ini membuka ruang penyalahgunaan,” lanjutnya.

Selain itu, perluasan sektor outsourcing hingga mencakup ketenagalistrikan juga dinilai berbahaya, terutama bagi pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). KSPI menilai hal tersebut berpotensi melegalkan praktik outsourcing secara masif di sektor strategis nasional.

Ketiga, dari sisi penegakan hukum, KSPI menilai sanksi dalam Permenaker tersebut tidak memberikan efek jera. Sanksi administratif seperti peringatan dianggap tidak efektif untuk menghentikan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Kalau hanya sanksi administratif, tidak ada efek jera. Berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana jika terjadi pelanggaran, hubungan kerja otomatis beralih menjadi hubungan kerja tetap dengan pemberi kerja. Itu bentuk perlindungan nyata,” jelas Said Iqbal.

Keempat, KSPI menilai penerbitan Permenaker ini terkesan hanya sebagai langkah simbolis yang tidak menyelesaikan persoalan mendasar ketenagakerjaan. Said Iqbal bahkan menyebut regulasi tersebut seolah dijadikan “kado” bagi buruh, padahal tidak memberikan perlindungan yang substansial.

“Tidak ada kado. Ini kewajiban negara melindungi buruh, bukan sekadar simbol atau formalitas,” tegasnya.

Atas dasar itu, KSPI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dalam waktu 2 x 7 hari. Revisi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi larangan outsourcing pada pekerjaan inti, memperjelas definisi pekerjaan penunjang, serta memperkuat sanksi yang memberikan perlindungan nyata bagi buruh.

Lebih lanjut, KSPI juga menegaskan bahwa persoalan utama outsourcing saat ini adalah praktik penempatan pekerja alih daya pada pekerjaan inti tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“Buruh outsourcing yang bekerja di proses produksi atau kegiatan pokok tidak memiliki jaminan pensiun, jaminan hari tua, maupun perlindungan kecelakaan kerja yang layak. Ini yang harus dihentikan,” ujar Said Iqbal.

Sebagai bentuk tekanan politik dan gerakan massa, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi akan dipusatkan di Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta dan dilakukan serentak di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Sekitar seribuan buruh akan turun ke jalan di Jakarta untuk menuntut revisi Permenaker tersebut, sekaligus mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru serta mengantisipasi ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). (Bd20)
Buruh Nasional Tuntut Revisi Permenaker

Buruh Nasional Tuntut Revisi Permenaker

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar