Kabaran Jabar, - Setelah menunggu selama delapan tahun, Ir. Budi Santoso kembali menuntut penyelesaian haknya atas sejumlah pekerjaan yang diterimanya berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang menurutnya ditandatangani H. UU Ruzhanul Ulum saat masih menjabat Bupati Tasikmalaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Santoso saat ditemui di kantornya di Kota Tasikmalaya, Rabu (29/7/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim masih disimpannya secara lengkap, meliputi Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.
Budi menyebut total nilai pekerjaan yang pernah dikerjakannya mencapai lebih dari Rp.3.9 M. Menurut keterangannya, pekerjaan tersebut terdiri atas tujuh proyek pemerintah dan enam proyek pribadi yang disebut berkaitan dengan H. UU Ruzhanul Ulum di wilayah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Adapun tujuh proyek pemerintah yang dimaksud meliputi pembangunan Masjid Besar Baiturrahman, termasuk penyusunan DED dan pembangunan fisik, pembangunan Islamic Center, Landmark Selamat Datang, Rest Area Gentong 1, Rest Area Gentong 2, Landmark Allah Hu Akbar, serta renovasi Tugu Perbatasan Tasik Siap.
Sementara itu, proyek pribadi yang diklaim dikerjakannya meliputi penyusunan DED pencucian mobil dan kafe di Kota Tasikmalaya, pembangunan rumah toko (ruko), rumah di Komplek Al Huda, rumah tinggal pribadi, serta Pondok Pesantren Miftahul Huda.
Dalam keterangannya, Budi menyayangkan belum adanya penyelesaian atas pekerjaan yang menurutnya telah dilaksanakan sesuai SPK.
Ia juga mengaku menemukan adanya dugaan "double SPK" yang, menurut klaimnya, menyebabkan pekerjaan yang menjadi haknya dikerjakan oleh pihak lain.
Akibat belum adanya pembayaran hingga saat ini, Budi mengaku mengalami beban utang yang cukup besar.
Ia meminta H. UU Ruzhanul Ulum memenuhi komitmen sebagaimana tertuang dalam SPK yang disebut telah ditandatangani.
Selain itu, Budi mengungkapkan dirinya telah berupaya melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat, namun hingga kini mengaku belum memperoleh kepastian hukum.
Ia menegaskan telah lama berkiprah sebagai arsitek dan konsultan sejak masa kepemimpinan Bupati Tasikmalaya sebelumnya, Tatang Farhanul Hakim, dan mengaku memperoleh kepercayaan mengerjakan berbagai proyek pemerintah.
"Saya ingin masalah ini segera selesai karena sudah terlalu lama. Saya meyakini beliau memiliki hati nurani sehingga persoalan ini dapat diselesaikan. Namun apabila tidak ada penyelesaian, saya akan menempuh langkah hukum secepatnya," ujar Ir. Budi Santoso.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. UU Ruzhanul Ulum belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Ir. Budi Santoso.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (Bd20)



0Komentar