Kabaran Jabar, - Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah beredar pernyataan yang menyebut seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat UKW.
Pandangan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan insan pers karena dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan merupakan syarat hukum untuk menyandang profesi wartawan.
Menurutnya, UKW merupakan instrumen untuk mengukur sekaligus meningkatkan kompetensi wartawan, bukan penentu sah atau tidaknya seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik.
"Kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. UKW jangan dijadikan alat untuk membatasi ataupun mendiskriminasi wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi. UKW memang penting, tetapi kedudukannya tidak boleh dimaknai melampaui ketentuan hukum yang berlaku," ujar Husin.
Husin menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur kewajiban wartawan memiliki sertifikat UKW.
Dalam Pasal 4 ayat (1), ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Husin, tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan setelah memiliki sertifikat UKW.
Ia juga mengingatkan agar upaya peningkatan kompetensi tidak bergeser menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak profesi jurnalistik.
"Wartawan dinilai dari integritas, kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawabnya kepada publik. Kompetensi penting, tetapi jangan dijadikan dasar untuk memonopoli profesi," katanya.
Lebih lanjut, Husin menambahkan bahwa sertifikat bukan satu-satunya tolok ukur profesionalisme.
Menurutnya, masih banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun tetap menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas dan menjunjung tinggi etika.
Sebaliknya, kepemilikan sertifikat juga tidak secara otomatis menjamin seseorang terbebas dari pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Pandangan tersebut, lanjut Husin, sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menyatakan bahwa UKW merupakan kebijakan Dewan Pers untuk meningkatkan standar kompetensi wartawan, bukan sebagai syarat legal untuk menjadi wartawan.
Berpotensi Menimbulkan Salah Persepsi
DPD PPWI Lampung menilai masih adanya anggapan yang menjadikan UKW sebagai tolok ukur tunggal dalam menentukan status seorang wartawan berpotensi menimbulkan salah persepsi serta menciptakan eksklusivitas di lingkungan pers.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Sertifikasi dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, bukan sebagai pembatas hak seseorang untuk menjalankan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan semangat tersebut, berbagai pemikiran tokoh dunia juga menegaskan pentingnya kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap kualitas gagasan maupun tindakan.
Voltaire dikenal dengan ungkapannya tentang pentingnya membela hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, sementara John Stuart Mill menilai bahwa membungkam suatu pendapat berarti menghilangkan kesempatan masyarakat menemukan kebenaran.
Aristoteles pun menekankan bahwa nilai seseorang lebih ditentukan oleh tindakan dan kebiasaan yang dilakukan daripada sekadar atribut yang dimilikinya.
Dalam konteks jurnalistik, prinsip-prinsip tersebut memperkuat pemahaman bahwa profesionalisme wartawan lebih ditentukan oleh integritas, independensi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta konsistensi menghasilkan karya yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi kepentingan publik.
DPD PPWI Lampung berharap polemik mengenai UKW dapat menjadi momentum edukasi bagi masyarakat dan insan pers bahwa peningkatan kompetensi wartawan memang perlu terus didorong.
Namun demikian, sertifikat UKW tidak dapat diposisikan sebagai syarat legal yang menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi wartawan karena ketentuan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red PPWI)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar