TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
MIO Batal Laporkan Hotman ke Polda

MIO Batal Laporkan Hotman ke Polda

MIO Batal Laporkan Hotman ke Polda
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia membatalkan rencana penyampaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya dinilai merendahkan profesi wartawan.

Keputusan tersebut diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, MIO Indonesia telah menjadwalkan penyampaian Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers yang dinilai tidak menghormati profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, sebelum pengaduan resmi disampaikan, Hotman Paris terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman Paris dalam video tersebut.

Hotman menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosional setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menyatakan bahwa sikap terbuka yang ditunjukkan Hotman Paris merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai.

“Rencananya hari ini, Senin (20/7), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia (Hotman Paris Hutapea) telah meminta maaf secara terbuka di media,” ujar Prayogie.

Atas dasar itikad baik tersebut, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan proses pengaduan.

“Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan maaf,” katanya.

Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat penting mengenai prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang, atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan maupun status sosial.

“Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu,” ujarnya.
MIO Batal Laporkan Hotman ke Polda
MIO Batal Laporkan Hotman ke Polda

Perbedaan Menolak Menjawab dan Merendahkan Wartawan

Prayogie menegaskan bahwa MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan wartawan. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah cara merespons pertanyaan tersebut.

“Bertanya merupakan cara wartawan mengonfirmasi sekaligus menggali keterangan dari narasumber agar mendapatkan data yang valid. Itu merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, terdapat perbedaan yang jelas antara hak narasumber untuk tidak menjawab dengan tindakan merendahkan profesi wartawan.

“Menolak menjawab adalah hak narasumber. Namun, merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan persoalan yang berbeda,” kata Prayogie.

Ia juga menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mengedepankan Penyelesaian yang Bermartabat

Sebagai organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media berbasis online dan sekitar 3.000 wartawan di berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia menegaskan komitmennya menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Namun demikian, Prayogie menilai penyelesaian persoalan tidak selalu harus berujung pada proses hukum apabila pihak yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik.

“Permintaan maaf secara terbuka merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai. Karena itu, rencana Dumas kami batalkan,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menghormati wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurutnya, kemerdekaan pers tidak berarti setiap narasumber wajib menjawab seluruh pertanyaan wartawan. Namun, hak untuk tidak menjawab tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan.

“Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab semua pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang tetap harus menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Prayogie.

Dengan adanya permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris, MIO Indonesia resmi membatalkan rencana penyampaian Dumas ke Polda Metro Jaya. Polemik tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, hak wartawan untuk bertanya, serta hak narasumber untuk tidak menjawab harus tetap dijalankan dalam koridor saling menghormati dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. **

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar