TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Suara Jalanan Menggema, Rampas Aset Para Koruptor

Suara Jalanan Menggema, Rampas Aset Para Koruptor

Suara Jalanan Menggema, Rampas Aset Para Koruptor
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Gedung DPR/MPR RI kembali menjadi titik tumpah keresahan masyarakat. Kamis, 27 Agustus 2026, massa memadati kawasan depan kompleks parlemen di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, membawa satu pesan yang semakin keras: negara harus serius mengejar dan merampas hasil kejahatan korupsi.

Spanduk-spanduk tuntutan dibentangkan di sepanjang pagar kompleks parlemen. Di tengah kerumunan, massa menyuarakan desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, sekaligus menuntut hukuman yang dianggap lebih berat terhadap pelaku korupsi.

Aksi tersebut salah satunya digerakkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebelum aksi berlangsung, AMPB telah menegaskan dua tuntutan utama: pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Bukan Sekadar Demonstrasi, Ini Tagihan Publik

Dari atas mobil komando, perwakilan massa bergantian menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Sorotan diarahkan kepada DPR dan pemerintah agar tidak menjadikan pemberantasan korupsi sebatas slogan politik.
Suara Jalanan Menggema, Rampas Aset Para Koruptor
Suara Jalanan Menggema, Rampas Aset Para Koruptor
Tuntutan “RAMPAS ASET KORUPTOR” menjadi salah satu pesan paling mencolok dalam aksi tersebut.

Bagi massa, persoalannya bukan hanya berapa lama seorang koruptor dipenjara. Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Ke mana uang negara yang dicuri?

Di mana aset hasil korupsi itu berada?

Mengapa masyarakat harus menanggung dampak korupsi, sementara hasil kejahatannya masih dapat dinikmati?

Desakan inilah yang membuat RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu utama dalam aksi 27 Agustus.

RUU Perampasan Aset: Antara Janji dan Pembuktian

Menariknya, aksi massa berlangsung bertepatan dengan agenda DPR yang membahas perkembangan RUU Perampasan Aset.

Pada Kamis ini, rapat paripurna DPR dijadwalkan menerima laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU tersebut. Namun, agenda itu merupakan penyampaian laporan perkembangan, bukan pengesahan undang-undang.

Di sinilah tekanan publik menemukan momentumnya.

Masyarakat tidak lagi hanya ingin mendengar bahwa RUU tersebut sedang dibahas. Publik menunggu kapan proses itu menghasilkan kepastian hukum.

Sebab bagi masyarakat yang setiap hari berhadapan dengan persoalan harga kebutuhan pokok, kemiskinan, ketimpangan dan sulitnya memperoleh pelayanan publik, korupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan.

Korupsi berarti hilangnya hak masyarakat.

Pesan Keras di Depan Gedung Parlemen

Aksi berlangsung dengan orasi dan pembentangan berbagai spanduk tuntutan. Sejumlah massa juga terlihat membawa atribut dan simbol-simbol yang menggambarkan kemarahan terhadap praktik korupsi.

Namun, tuntutan tersebut semestinya tidak berhenti di pagar DPR.

Ia harus masuk ke ruang rapat, masuk ke agenda legislasi, kemudian diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Karena pada akhirnya masyarakat tidak membutuhkan terlalu banyak janji.

Masyarakat membutuhkan hasil.

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu ujian penting: apakah keberanian negara benar-benar sampai pada tahap mengejar kekayaan hasil korupsi, atau pemberantasan korupsi kembali berhenti pada penangkapan dan pemidanaan pelakunya?

Kini Bola Ada di Tangan Parlemen

Aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa isu pemberantasan korupsi masih memiliki daya tekan yang besar di tengah masyarakat.

Massa telah datang.

Spanduk telah dibentangkan.

Orasi telah disampaikan.

Kini pertanyaannya tinggal satu:

Apakah suara itu akan benar-benar didengar dari balik gedung parlemen?

Atau masyarakat kembali harus turun ke jalan untuk menagih janji yang sama?

Satu hal yang jelas, tuntutan “RAMPAS ASET KORUPTOR” hari ini bukan hanya tulisan di atas spanduk.

Bagi massa aksi, itu adalah tagihan kepada negara agar uang rakyat yang dirampas jangan sampai ikut hilang bersama waktu. (Poy)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar