Kabaran Jabar, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Berawal dari Sengketa Tanah
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan tindak pidana tersebut bermula dari adanya persoalan sengketa tanah antara pihak Summarecon dengan sejumlah ahli waris.
Akibat sengketa tersebut, sertifikat HGB yang berkaitan dengan tanah Summarecon mengalami pemblokiran. Kondisi itu kemudian membuat proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB menjadi bagian dari persoalan administrasi pertanahan yang harus diselesaikan.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat komunikasi dan penggunaan perantara untuk membantu pengurusan administrasi pertanahan.
KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung untuk keperluan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Delapan Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sementara Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto merupakan Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, sedangkan Rizal Pahlevi merupakan pihak swasta/perantara.
Dalam konstruksi KPK, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga merupakan pihak yang memberikan suap. Sementara sejumlah tersangka lainnya diduga terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam perkara tersebut.
KPK Sita Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Dalam pelaksanaan OTT, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk dari pihak swasta dan pejabat yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan.
KPK menyebut barang bukti uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, koper, dan bentuk penyimpanan lainnya.
Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
KPK Dalami Kemungkinan Perkara Berkembang
Penyidikan perkara masih terus dilakukan. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga menyatakan masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
Perkembangan penyidikan tersebut akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengurusan HGB, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka dalam pemberitaan ini masih memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan bersalah. Kesalahan atau tidaknya para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Catatan penting: Untuk menjaga akurasi hukum, saya tidak memasukkan klaim bahwa seluruh pihak swasta tersebut secara pasti merupakan “orang kepercayaan Menteri ATR/BPN”; saya menggunakan formulasi “KPK menyebut” karena itu merupakan konstruksi penyidik yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum. KPK sendiri juga menyatakan kemungkinan pengembangan perkara, termasuk terhadap korporasi, masih didalami. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar