Kabaran Jabar, - Polemik mengenai data penerima bantuan sosial (bansos) di Desa Purwabakti, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian masyarakat. Salah satu sorotan adalah masih munculnya nama warga yang telah meninggal dunia dalam data penerima bansos.
Menanggapi hal tersebut, Kaur Umum Desa Purwabakti, Dadang, yang sebelumnya juga bertugas di bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), memberikan klarifikasi.
Menurut Dadang, pemerintah desa telah melakukan pembaruan dan pelaporan data warga yang meninggal dunia kepada pemerintah pusat. Pelaporan dilakukan lengkap dengan dokumen administrasi, termasuk surat kematian.
"Yang menjadi persoalan, meskipun data telah dilaporkan dan diperbarui dari tingkat desa, masih ditemukan nama warga yang telah meninggal hingga sekitar empat tahun lalu namun masih muncul dalam data bansos," jelas Dadang, didampingi Kepala Dusun I Desa Purwabakti, Sujai.
Proses di Desa Sudah, Sinkronisasi di Pusat Jadi Catatan
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pemutakhiran data bansos tidak berhenti di tingkat desa. Ada kemungkinan terdapat kendala pada proses sinkronisasi, verifikasi, dan integrasi data pada tahapan berikutnya di sistem yang lebih luas.
"Pemerintah desa memiliki kewajiban melakukan pendataan dan pelaporan sesuai kewenangan. Namun setelah data dikirimkan, proses pengolahan dan pemutakhiran pada sistem nasional juga harus dipastikan berjalan baik," tambah Dadang.
Terkait penyaluran, Dadang menjelaskan apabila penerima manfaat telah meninggal tetapi bantuan masih turun berdasarkan data lama, hal itu tidak serta-merta berarti bantuan diberikan kepada orang yang sudah meninggal.
Apabila masih terdapat anggota keluarga atau ahli waris dalam satu KK yang memenuhi kriteria ekonomi, penyaluran dapat dilakukan sesuai ketentuan program dan melibatkan pihak terkait. Yang penting, proses tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Soal Warga Desil 3 Belum Dapat Bantuan
Polemik juga menyentuh kasus warga Kampung Legok Anam, Madhari, yang disebut masuk Desil 3 tetapi belum menerima PKH maupun BLT dan hanya mendapatkan fasilitas BPJS.
Dadang menegaskan, masuk Desil 3 tidak otomatis berarti seseorang pasti mendapatkan semua jenis bantuan. Setiap program memiliki kriteria, kuota, dan mekanisme penetapan penerima masing-masing. Namun apabila kondisi ekonomi warga tidak sesuai data, pemutakhiran data menjadi penting agar gambaran di lapangan lebih akurat.
Butuh Kerja Bersama dan Evaluasi Sistem Nasional
Pemerintah Desa Purwabakti mendorong agar persoalan ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi pengelola sistem data bansos di tingkat pusat.
"Masyarakat perlu aktif melaporkan perubahan data. Desa memastikan laporan diteruskan. Sementara di tingkat atas, diperlukan sistem pemutakhiran dan sinkronisasi yang cepat dan akurat agar data lama tidak terus muncul," ujar Dadang.
Sujai yang juga dikenal sebagai konten kreator lokal "Dusun Koplak" @sujai.jai09, menambahkan bahwa transparansi informasi penting agar tidak muncul prasangka di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Purwabakti, Tajudin Arifin, belum dapat memberikan keterangan langsung karena sedang menjalankan kegiatan di luar desa. Konfirmasi lebih lanjut dari kepala desa akan disampaikan untuk melengkapi informasi proses pemutakhiran data dan langkah desa ke depan.
Pemerintah Desa Purwabakti berharap polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk meninjau kembali sistem pemutakhiran data bansos dari tingkat desa hingga nasional. Sebab data yang benar menentukan siapa yang berhak menerima bantuan dan siapa yang mungkin terlewatkan. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar