Kabaran Jabar, - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan proses hukum dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu disebut sebagai tindak lanjut atas perkembangan proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Kapolri tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Dugaan Penyadapan Ilegal
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan bukti elektronik.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, yang disebut sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, penyidik menduga terdapat aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang semestinya.
Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut merupakan nomor milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025–2026
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik mengungkap adanya dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Nomor-nomor tersebut diduga kemudian mengalami penyadapan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini juga mencakup dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem elektronik.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Kasus
Perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pihak lainnya menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan sistem pengawasan elektronik serta kewenangan aparat penegak hukum.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan dijalankan.
Publik menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan, mekanisme penggunaan sistem tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Status tersangka yang disandang Listyo Sigit dan dua perwira tinggi lainnya tidak serta-merta membuktikan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini menjadi ujian penting bagi transparansi penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan institusi negara.
Kabaran Jabar akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar