Tingginya Tingkat Pengangguran, Pendatang Baru di Cimahi Wajib Miliki Jaminan Kerja

Tingginya Tingkat Pengangguran, Pendatang Baru di Cimahi Wajib Miliki Jaminan Kerja / Foto: Istimewa

Tingginya Tingkat Pengangguran, Pendatang Baru di Cimahi Wajib Miliki Jaminan Kerja

Kabaran Cimahi, - Pemerintah Kota Cimahi menyarankan pendatang baru untuk sudah memiliki pekerjaan atau jaminan pekerjaan sebelum pindah ke Kota Cimahi, sebagai upaya untuk menanggulangi tingginya tingkat pengangguran.

"Kami menyarankan untuk tidak memaksakan pendatang baru pindah ke Kota Cimahi, kecuali jika mereka sudah pasti memiliki pekerjaan yang tersedia," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, dalam sebuah wawancara, pada Minggu (14/4/2024) dilansir Idntimes.com.

Menurutnya, datang ke Kota Cimahi hanya dengan keberanian dan harapan semata justru berisiko menjadi pengangguran.

Terlebih lagi, menurut Asep, mencari pekerjaan di Kota Cimahi saat ini masih sulit karena kondisi perusahaan di sana yang masih mengalami kesulitan. Bahkan, beberapa perusahaan telah bangkrut karena kurangnya pesanan.

"Aktivitas bisnis masih belum pulih sepenuhnya, bahkan beberapa perusahaan sudah bangkrut," kata Asep.

"Jadi, para pendatang juga seharusnya memahami bahwa kesempatan untuk menemukan pekerjaan di Cimahi sangatlah kecil, dan justru dapat menjadi beban bagi mereka selama berada di sini," ujarnya.

Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, tingkat pengangguran terbuka di Kota Cimahi mencapai 10,52 persen, yang setara dengan 33.192 orang.

Dengan angka tersebut, Kota Cimahi menempati peringkat pertama dalam tingkat pengangguran terbuka di antara 27 kota/kabupaten lain di Jawa Barat, menggantikan Kota Bogor yang sekarang berada di peringkat ketiga dengan persentase 9,39 persen.

Di posisi kedua, Kabupaten Kuningan memiliki tingkat pengangguran terbuka sebesar 9,94 persen. Meskipun Kota Cimahi menempati peringkat tertinggi di Jawa Barat, namun terjadi penurunan angka pengangguran terbuka dari tahun 2022 yang mencapai 10,77 persen, dan tahun 2021 yang mencapai 13,07 persen.

"Meskipun data dari BPS menunjukkan tingkat pengangguran terbuka di Cimahi sebagai yang tertinggi di Jawa Barat, namun terdapat penurunan dalam angka tersebut, hal ini disebabkan oleh jumlah angkatan kerja yang relatif kecil dibandingkan dengan daerah lain," kata Asep.

Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, mengantisipasi bahwa sekitar separuh dari penduduk Kota Cimahi, Jawa Barat, diperkirakan akan melakukan mudik saat perayaan Idul Fitri tahun 1445 Hijriah/2024.

Menurut Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II tahun 2023, penduduk Kota Cimahi mencapai 575.519 jiwa.

Dicky menekankan pentingnya bagi pendatang yang ingin membawa keluarganya ke Kota Cimahi untuk memastikan bahwa mereka memiliki pekerjaan terlebih dahulu.

Dicky menyatakan bahwa diperkirakan hampir setengah, sekitar 50 persen penduduk akan melakukan mudik.

"Bagi mereka yang membawa keluarga, penting untuk memiliki pekerjaan yang jelas. Tujuannya adalah agar mereka bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman dan kembali dengan selamat," ujar Dicky. *

Editor: Mas Bons

Posting Komentar untuk "Tingginya Tingkat Pengangguran, Pendatang Baru di Cimahi Wajib Miliki Jaminan Kerja"

https://jabar.kabaran.id/?m=1
https://jabar.kabaran.id/?m=1