Post ADS 1

Cimahi Sosialisasikan Retribusi PBG Sesuai Perda 2023

Cimahi Sosialisasikan Retribusi PBG Sesuai Perda 2023
Cimahi Sosialisasikan Retribusi PBG Sesuai Perda 2023

Kabaran Jabar, - Cimahi Sosialisasikan Retribusi PBG Sesuai Perda 2023. Acara ini berlangsung di Cimahi Convention Hall pada Kamis (13/6/2024) dan dihadiri oleh 330 peserta, termasuk perwakilan SKPD Kota Cimahi, camat, lurah, serta 312 perwakilan RW se-Kota Cimahi.

Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan sosialisasi mengenai nilai retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai perhitungan retribusi dan persyaratan permohonan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2023.

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan teknis dalam penerbitan PBG dan SLF di Kota Cimahi, sehingga bangunan gedung menjadi lebih andal dan harmonis dengan lingkungan," tutur Wilman.

Wilman menekankan bahwa masyarakat perlu memahami proses penerbitan PBG dan SLF serta perhitungan nilai retribusi yang sesuai dengan peraturan. Regulasi PBG, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memenuhi persyaratan administrasi dan standar teknis.

"PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis. Implementasi PBG harus memperhatikan aspek strategis seperti tata ruang, keamanan, dan keselamatan agar bangunan dapat digunakan secara aman dan nyaman," harapnya.

Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menekankan, "Pentingnya pengurusan PBG dan SLF sesuai aturan demi kenyamanan warga Kota Cimahi," tuturnya.

Ia menyebut bahwa perhitungan retribusi PBG ditetapkan dalam Perda No. 8 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut retribusi PBG guna mendukung penyelenggaraan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

"Efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan PBG dan retribusi PBG diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif dan berkelanjutan, serta meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia," ungkapnya.

Sementara, Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, juga menegaskan pentingnya pengurusan PBG karena berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat.

"Sanksi untuk yang tidak mengurus PBG diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021, berupa sanksi administrasi seperti pembinaan, teguran, atau peringatan, hingga rekomendasi pembongkaran untuk pelanggaran berat. Namun, DPUPR Kota Cimahi lebih mengutamakan pembinaan dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat," tuturnya.

Fitriyadi berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat untuk mengurus PBG akan meningkat.

"Yang belum mengurus PBG untuk berkoordinasi dengan DPUPR Kota Cimahi agar lebih memahami pentingnya pengurusan PBG," pesannya. * (Ikps)

Editor: Mas Bons

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Posting Komentar untuk "Cimahi Sosialisasikan Retribusi PBG Sesuai Perda 2023"

Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Post ADS 1
Iklan Baris
Membuat Web Propesional. - Hub: - Kabaran Market di 0878-5243-1990
Penjualan Motor
- - -
Seedbacklink