Sekda Cimahi Mundur, Fokus Pilkada 2024
Kabaran Jabar, - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Penjabat Walikota Cimahi, efektif sejak 1 Agustus 2024. Pengunduran diri ini dilakukan melalui mekanisme pensiun dini sebagai bagian dari keseriusannya mencalonkan diri sebagai Walikota Cimahi dalam Pilkada 2024.
Menurut UU No. 20 Tahun 2024 tentang ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus menyatakan pengunduran diri dari PNS secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon dijadwalkan pada 22 September 2024 sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024. Namun, dalam pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024 berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, calon hanya perlu melampirkan bukti tertulis laporan pencalonan kepada Penjabat Walikota. Surat pengunduran diri sebagai PNS diserahkan setelah penetapan calon.
Langkah Dikdik mengajukan pengunduran diri lebih awal menunjukkan keseriusannya dalam persiapan dan komitmennya menghindari isu negatif, serta menjaga netralitas ASN Kota Cimahi dalam Pilkada 2024. Saat ini, dinamika politik di Cimahi berfokus pada proses internal partai dalam menentukan pasangan calon. Selain Dikdik, tiga nama lain yang disebut-sebut sebagai calon kuat adalah Ngatiyana, Bagja Setiawan, dan Aditya, meski figur lain masih mungkin muncul.
Koalisi partai Demokrat, Nasdem, dan PPP telah mendeklarasikan Dukungan mereka untuk Dikdik Suratno Nugrahawan. Saat ini, upaya membangun komunikasi politik dengan partai lain untuk menentukan calon pasangan terus berlangsung.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Kontributor: Djamukertabudi
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Sekda Cimahi Mundur, Fokus Pilkada 2024"