Post ADS 1

Coretax Bermasalah, Wajib Pajak Mengeluh Bingung Pusing

Coretax Bermasalah, Wajib Pajak Mengeluh Bingung Pusing
Coretax Bermasalah, Wajib Pajak Mengeluh Bingung Pusing. Hingga saat ini, aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax, masih menghadapi masalah yang cukup mengganggu.

Kabaran Jabar, - Hingga saat ini, aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax, masih menghadapi masalah yang cukup mengganggu.

Para wajib pajak, terutama pengusaha, mengaku kebingungan dan merasa pusing. Ini menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kini dipimpin oleh Suryo Utomo.

Dalam sebuah pernyataan yang tak bisa dianggap sepele, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, mengakui meskipun Coretax sudah mengalami perbaikan dibandingkan sistem sebelumnya, masih ada kendala teknis yang harus diselesaikan.

Siddhi menegaskan bahwa perbaikan lebih lanjut memang diperlukan agar sistem ini benar-benar optimal.

"Saya yakin bapak dan ibu yang bergerak di dunia usaha, bilang perpajakan ini agak pusing, kepala ini. Bukan cuma agak pusing, tapi pusing banget, deh. Tapi kita harus akui, Coretax ini sudah lebih baik, walaupun masih ada kendala," ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Siddhi menilai bahwa proses penyesuaian sistem Coretax, yang melibatkan teknologi informasi (IT), memang tidak bisa dilakukan secara instan. Hal ini jelas membutuhkan waktu, dan bukan perkara yang mudah.

"Untuk perusahaan dengan skala operasional yang tinggi dan besar, mereka harus kembali lagi ke angka 11 persen. Lalu, misalnya, ketika masuk ke dalam Coretax, DPP-nya harus dihitung manual dengan 11/12. Masalah lain yang muncul bisa terkait dengan isu impersonating," kata Siddhi.

Meski berbagai kendala masih menghiasi perjalanan implementasi Coretax, Siddhi berharap para pengusaha dapat lebih bersabar.

Berbagai masalah teknis, seperti error dan lambatnya sistem, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk menunda kewajiban pajak.

Contohnya, kendala dalam penerbitan faktur pajak yang disebabkan oleh sistem yang belum berjalan dengan lancar memang bukan kesalahan pelaku usaha.

Namun, untuk menjaga kelancaran operasional bisnis di tengah proses adaptasi Coretax, semua pihak harus bekerja sama.

"Misalnya, faktur pajak tidak keluar. Padahal kita tahu, faktur pajak tidak keluar bukan karena pelaku usaha tidak mau mengeluarkannya, tapi terkendala sistem (Coretax). Kalau begitu, tidak usah dibayar dulu. Jangan begitu," tegas Siddhi.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dengan penuh rasa tanggung jawab, meminta maaf atas gangguan yang terjadi dalam implementasi layanan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP," ujar Dwi pada Jumat, 10 Januari 2025.

Kendala yang terjadi, kata Dwi, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam proses administrasi perpajakan.

Meski begitu, DJP tidak tinggal diam dan telah mengambil berbagai langkah perbaikan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak.

Dwi menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut meliputi perluasan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth. Hingga 9 Januari 2025, sudah ada 126.590 wajib pajak yang berhasil mendapatkan sertifikat elektronik untuk faktur pajak.

Selain itu, 34.401 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak, dengan total 236.221 faktur pajak yang sudah divalidasi atau disetujui. *

(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)

Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Sumber: Inilah.Com
Foto: DJP

Posting Komentar untuk "Coretax Bermasalah, Wajib Pajak Mengeluh Bingung Pusing"

RajaBackLink.com