Ditjen AHU Siap Kejar Batas Waktu Ekstradisi Paulus Tannos. Ekstradisi adalah proses hukum penting di mana suatu negara menyerahkan individu yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana kepada negara yang berwenang.
Kabaran Jabar, - Ekstradisi adalah proses hukum penting di mana suatu negara menyerahkan individu yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana kepada negara yang berwenang.
Sebagaimana dilansir @ditjen_ahu, Dalam kasus Paulus Tannos, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki peran strategis untuk memastikan kelengkapan dokumen dan koordinasi lintas instansi.
Pemerintah Indonesia diberi batas waktu hingga 3 Maret 2025 untuk menyelesaikan dokumen ekstradisi.
Namun, Ditjen AHU menargetkan penyelesaian lebih awal demi mempercepat proses hukum dan memperkuat penegakan keadilan.
Langkah ini komitmen pemerintah dalam menangani kasus hukum besar secara profesional dan efektif.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp Kabaran Jabar Portal Informasi biar enggak ketinggalan update)
Pewarta: Mas Bons
Editor: Warsono
Posting Komentar untuk "Ditjen AHU Siap Kejar Batas Waktu Ekstradisi Paulus Tannos"