TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
PDIP Pilih E-Court, Massa Urung Dikerahkan

PDIP Pilih E-Court, Massa Urung Dikerahkan

PDIP Pilih E-Court, Massa Urung Dikerahkan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Majalengka memilih langkah hukum yang lebih tertib dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Majalengka terkait pemecatan Hamzah Nasyah. Tim kuasa hukum yang terdiri dari lawyer DPP, DPD, dan DPC PDIP hari ini (7/7/2025) resmi menyampaikan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui sistem E-Court.

Ketua DPC PDIP Majalengka, H. Karna Sobahi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan sebelumnya yang menyebut pemecatan Hamzah Nasyah oleh DPP PDIP tidak sah secara hukum.

“Kasasi ini kami ajukan melalui Pengadilan Negeri Majalengka secara E-Court, sesuai ketentuan No. 207 Tahun 2023,” ujar Karna di Kantor DPC PDIP Majalengka.

Sebelumnya, PDIP sempat merencanakan aksi besar-besaran dengan melibatkan kader, pengurus, hingga simpatisan dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) sebagai bentuk dukungan terhadap proses kasasi. Bahkan, Satuan Tugas (Satgas) dari empat wilayah tersebut telah hadir di Kantor DPC pada Minggu (6/7) malam hingga larut.

“Mereka siap menunjukkan dukungan penuh untuk partai. Namun, atas arahan dari DPP, pengerahan massa kami batalkan demi menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Karna.

Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menghindari potensi gangguan keamanan maupun penyusupan pihak-pihak luar yang bisa menunggangi aksi.

Hal senada ditegaskan oleh Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana. Ia menyebut bahwa keputusan menempuh jalur E-Court menjadi bentuk ketaatan pada mekanisme hukum yang ditetapkan partai secara nasional.

“Langkah ini bukan berarti kami lemah. Justru ini menunjukkan kedewasaan politik kami dalam menyikapi persoalan hukum internal,” pungkas Tarsono.

Dengan memilih jalur hukum yang lebih elegan, PDIP Majalengka berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang adil dan proporsional terhadap kasasi yang diajukan. (Wawan)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar