Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menanggapi serius surat teguran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengenai penerapan sanksi administratif atas sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut, Kecamatan Kadipaten.
Praktik open dumping di lokasi tersebut sebelumnya memicu keresahan warga karena menimbulkan dampak pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Kabupaten Majalengka, Iman Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak berpangku tangan.
“Usulan anggaran untuk penanganan sampah sudah kami sampaikan ke TAPD. Namun, realisasinya masih terkendala karena pengelolaan dengan teknologi modern membutuhkan dana miliaran rupiah,” jelas Iman di kantornya, Kamis (2/10/2025).
Ia menyebutkan, saat ini open dumping di TPA Heuleut sudah dihentikan. Sampah yang diangkut dari sejumlah kecamatan dan pasar kini dikelola dengan sistem gali-tutup menggunakan tanah.
Selain itu, DLH juga mendorong program Gerakan Bersih-bersih (Geber) setiap Jumat di seluruh kecamatan guna menekan volume sampah.
Upaya lainnya adalah sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Kesadaran publik sangat penting untuk meringankan beban TPA,” imbuhnya.
Iman berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat bersinergi mencari solusi jangka panjang.
“Kita harus duduk bersama demi menyelesaikan persoalan TPA Heuleut secepatnya,” pungkasnya. (Wawan)
![]() |
Pemkab Majalengka Cari Solusi atas Teguran KLHK Terkait TPA Heuleut |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar