TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
DPRD Cimahi Mulai Bersih-Bersih Regulasi, Delapan Perda Masuk Tahap Pencabutan

DPRD Cimahi Mulai Bersih-Bersih Regulasi, Delapan Perda Masuk Tahap Pencabutan

DPRD Cimahi Mulai Bersih-Bersih Regulasi, Delapan Perda Masuk Tahap Pencabutan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan peraturan daerah, sebagai bagian dari penataan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Cimahi, pada Rabu (17/12/2025). 

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., dan dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pimpinan instansi vertikal.

Mengawali agenda, pimpinan DPRD menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kehadiran para anggota dewan dan undangan. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 25 orang hadir, sehingga forum dinyatakan memenuhi kuorum dan rapat sah untuk dilaksanakan.

Dengan mengucapkan basmalah, pimpinan rapat secara resmi membuka paripurna yang berfokus pada penyampaian dan penjelasan Raperda pencabutan delapan Perda. Agenda tersebut disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah Perda merupakan konsekuensi dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca-berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Perubahan regulasi di tingkat pusat dan provinsi dinilai telah menggeser sebagian kewenangan daerah, sehingga sejumlah Perda tidak lagi relevan atau materinya telah diatur ulang dalam peraturan yang lebih tinggi.

“Pencabutan ini bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah,” ujarnya.

Delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi Perda tentang Tarif RSUD, Urusan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Air Tanah, Kelurahan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perlindungan Konsumen, Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta satu Perda lain yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Pada tingkat pembicaraan pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, serta urgensi pencabutan delapan perda tersebut.

Adapun delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

1. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif RSUD.

2. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.

3. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

4. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.

5. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

8. Satu Raperda pencabutan lainnya yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dijelaskan pula bahwa pencabutan Perda dilakukan apabila regulasi tersebut tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sejumlah substansi Perda bahkan telah diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi nasional.

Pembahasan Raperda pencabutan delapan Perda ini ditargetkan rampung sesuai Propemperda Tahun 2025. Prosesnya akan ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tahapan dua tingkat pembicaraan, diawali penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi.

Menutup rapat, DPRD Kota Cimahi merekomendasikan agar seluruh Raperda prakarsa DPRD tersebut dapat dibahas bersama Pemerintah Kota Cimahi, sebagai langkah strategis menciptakan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan ke depan. (Bd20)
DPRD Cimahi Mulai Bersih-Bersih Regulasi, Delapan Perda Masuk Tahap Pencabutan

DPRD Cimahi Mulai Bersih-Bersih Regulasi, Delapan Perda Masuk Tahap Pencabutan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar