Kabaran Jabar, - Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik di tengah berlangsungnya proses penyidikan.
Perkara tersebut dinilai sebagai ujian nyata terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Dalam proses penyidikan, korban telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik melalui lebih dari 20 pertanyaan guna memperkuat konstruksi perkara.
Selain itu, pemeriksaan medis melalui visum serta asesmen psikologis juga telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Di tengah proses tersebut, muncul dinamika berupa upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah masjid di kawasan Ciloto mempertemukan sejumlah pihak, termasuk keluarga korban dan terduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab.
Namun, juga muncul ajakan dari pihak tertentu agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan alasan menjaga hubungan kekeluargaan dan nama baik.
Meski demikian, ayah korban menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung kelanjutan proses hukum.
Ia menyatakan telah memaafkan secara pribadi, namun menilai penegakan hukum harus tetap berjalan demi memberikan rasa keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah perkara dugaan kekerasan seksual dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan kekerasan seksual sebagai tindak pidana serius yang tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan pribadi atau keluarga.
UU tersebut mengedepankan perlindungan korban serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip-prinsip dalam UU TPKS juga menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan, pemulihan psikologis, serta perlindungan dari tekanan, intimidasi, maupun stigma.
Dalam perkara tertentu, penyelesaian di luar proses pidana tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur sebaliknya.
Berdasarkan informasi yang berkembang, korban telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Cibinong dan asesmen psikologis yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Seluruh bukti tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk dinilai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik terhadap implementasi prinsip PRESISI di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Masyarakat berharap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, dukungan terhadap proses hukum turut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat. Ketua RT 03 RW 01 Desa Tugu Utara, Tata Ruslan, mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan menjaga lingkungan dari segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan warga.
Di sisi lain, sejumlah kalangan juga menilai fungsi pengawasan DPRD dapat dimanfaatkan masyarakat apabila terdapat kekhawatiran terhadap transparansi maupun perkembangan penanganan perkara.
Melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan dari instansi terkait tanpa mencampuri independensi proses penyidikan.
Pengamat dan pegiat perlindungan perempuan menilai kolaborasi antara masyarakat, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, serta lembaga pendamping korban menjadi faktor penting untuk memastikan setiap perkara kekerasan seksual ditangani secara serius, cepat, dan berkeadilan.
Masyarakat juga diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak korban terlindungi dan kepastian hukum dapat terwujud. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar