Kabaran Jabar, - Tahun 2025 meninggalkan jejak duka mendalam di penghujungnya. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November bukan sekadar bencana alam, melainkan tragedi kemanusiaan berskala besar. Curah hujan ekstrem akibat badai siklon Senyar berpadu dengan rusaknya daya dukung lingkungan di kawasan hulu—imbas deforestasi dan alih fungsi lahan—menjadi pemantik kehancuran.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 26 Desember 2025 mencatat angka yang mencengangkan: 1.135 orang meninggal dunia, 489,6 ribu warga mengungsi, 173 orang dinyatakan hilang, serta ratusan ribu rumah mengalami kerusakan. Di balik statistik itu, terselip kisah lain yang jarang disorot: wartawan dan media yang turut menjadi korban.
Banyak wilayah terdampak terisolasi, listrik dan jaringan telekomunikasi lumpuh. Kondisi ini bukan hanya menghambat distribusi bantuan, tetapi juga membatasi kerja jurnalistik. Di tengah keterbatasan itu, muncul persoalan yang lebih serius—penghalang-halangan terhadap kemerdekaan pers.
Salah satu peristiwa yang menyedot perhatian publik terjadi pada 11 Desember 2025. Asisten Teritorial Kastaf Kodam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco, merampas dan menghapus rekaman video milik wartawan Kompas TV, Davi Abdullah. Video tersebut merekam ketegangan antara personel militer dan warga negara asing yang datang membawa bantuan ke Aceh. Tindakan itu menjadi alarm keras bagi kebebasan pers di wilayah bencana.
Kasus lain datang dari CNN Indonesia. Pada 17 Desember 2025, media tersebut menghapus konten media sosial yang menampilkan wartawannya menangis saat siaran langsung dari Aceh Tamiang. Tangisan itu bukan sensasi, melainkan luapan empati setelah menyaksikan warga yang belum tersentuh bantuan. CNN menyatakan penghapusan dilakukan karena konten disalahgunakan, namun publik mencurigai adanya tekanan setelah video tersebut viral dan dianggap mencoreng wajah pemerintah.
Kritik terhadap penanganan bencana memang menguat. Pemerintah dinilai lamban dan tidak menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, meski dampaknya masif. Dalam konferensi pers 19 Desember 2025, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak bahkan meminta media tidak menyoroti kekurangan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya turut mengingatkan media agar tidak “menggiring opini” seolah pemerintah tidak bekerja.
Sikap ini mendapat respons tegas dari Dewan Pers. Lembaga tersebut menilai perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sementara Pasal 3 ayat (1) menempatkan pers sebagai pilar kontrol sosial.
Kasus bencana Sumatera hanyalah satu potongan dari mozaik panjang persoalan kemerdekaan pers sepanjang 2025. Kekerasan fisik menimpa wartawan foto LKBN Antara, Bayu Pratama, saat meliput demonstrasi di depan DPR RI pada 25 Agustus 2025. Meski telah menunjukkan identitas pers, ia tetap dipukul aparat. Insiden serupa terjadi di Banten, 21 Agustus 2025, ketika delapan jurnalis dikeroyok usai meliput penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting terkait limbah B3. Salah satu korbannya adalah Muhammad Rifky Juliana dari Tribun Banten.
Teror non-fisik pun menghantui. Wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima kiriman kepala babi dan tikus terpotong pada Maret 2025. Tempo juga menghadapi gugatan perdata senilai Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman—tekanan hukum yang menambah daftar panjang ancaman terhadap kerja jurnalistik.
Dewan Pers mendefinisikan seluruh peristiwa tersebut sebagai kekerasan terhadap wartawan—baik fisik maupun non-fisik—yang berpotensi melahirkan efek gentar. Dampaknya bukan hanya pada individu jurnalis, tetapi juga pada kualitas demokrasi. Ketakutan mendorong swa-sensor, membungkam fakta, dan melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
Situasi ini tercermin dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP). Skor IKP 2025 berada di angka 69,44—kategori “cukup bebas”—naik tipis dari 2024 (69,36), namun masih jauh dari capaian 2022 yang berada di angka 77,88. Angka-angka ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak sedang baik-baik saja.
Sepanjang 2025, Dewan Pers aktif menjalankan mandat perlindungan pers. Tercatat 118 ahli pers disiapkan untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang melibatkan wartawan. Sebanyak 86 kasus menggunakan UU ITE, 17 kasus UU Pers, sisanya menggunakan KUHP, KUHPerdata, dan undang-undang lain. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Upaya penguatan juga dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025. Selain itu, Dewan Pers meluncurkan Mekanisme Nasional Keselamatan Pers pada 24 Juni 2025—sebuah inisiatif lintas lembaga yang melibatkan Dewan Pers, LPSK, dan Komnas Perempuan, dengan rencana pembentukan Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers.
Bencana alam boleh datang tanpa aba-aba, tetapi pembungkaman suara tidak pernah bisa dibenarkan. Di tengah puing-puing rumah dan angka korban, suara wartawan seharusnya menjadi cahaya—bukan justru diredupkan. Tahun 2025 mencatat pelajaran mahal: demokrasi ikut terluka ketika pers tidak sepenuhnya merdeka. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar