Kabaran Jabar, - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ir. H. Ateng Sutisna, M.BA, terus mendorong terwujudnya sistem pertanahan yang lebih modern dan aman.
Dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang tentang Kebijakan Sertifikat Tanah Elektronik, ia menekankan pentingnya transformasi digital dalam pelayanan agraria di Indonesia.
Acara ini digelar Selasa, 15 April 2025, di Ballroom Metland Swara Hotel, Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kabag Tapem Setda Majalengka Mumuh Muhidin, mewakili Bupati H. Eman Suherman, Wakil Ketua DPRD Majalengka H. Deden Hardian Narayanto, perwakilan Kanwil BPN Jawa Barat Andi Sugandi, dan Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka Wendi Isnawan. Turut hadir pula para camat, notaris, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Ateng menegaskan bahwa hadirnya sertifikat tanah elektronik bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan layanan, dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. "Melalui digitalisasi ini, kita ingin mencegah berbagai permasalahan klasik seperti sengketa tanah, sertifikat ganda, hingga penyalahgunaan hak milik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah daerah, khususnya para camat, turut aktif menyosialisasikan program ini agar dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Majalengka Wendi Isnawan menyampaikan bahwa pada tahun 2025 pihaknya menargetkan penyelesaian 15 ribu sertifikat elektronik secara gratis bagi masyarakat. Bagi warga yang telah mengajukan sertifikasi melalui program PTSL pada Juli 2024, prosesnya akan langsung terhubung dengan sistem sertifikat elektronik.
"Untuk masyarakat yang sudah punya sertifikat model lama, bisa mengajukan perubahan ke versi elektronik. Meski model lama masih berlaku, sertifikat elektronik jauh lebih praktis karena data kepemilikannya tersimpan aman dalam sistem berbasis barcode," jelas Wendi.
Senada, Kabag Tapem Mumuh Muhidin mengungkapkan bahwa Pemkab Majalengka siap bersinergi dalam menyukseskan program nasional ini. Ia menyoroti pentingnya percepatan transformasi digital agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. “Pada tahun 2024 saja, kami berhasil menyelesaikan 65 ribu sertifikat tanah masyarakat melalui program PTSL. Ke depan, kolaborasi dengan BPN akan terus diperkuat, termasuk dalam penyelesaian tata ruang wilayah,” pungkasnya.
Transformasi digital pertanahan menjadi langkah strategis untuk menciptakan layanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari sengketa. Dengan keterlibatan semua pihak, program sertifikat tanah elektronik diyakini dapat memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem agraria nasional.
Pewarta: Wawan Hermawan
Editor: Warsono
0Komentar